di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank
Juga dikenal sebagai: PP 51/2013 · PP No. 51 Tahun 2013 · PP Nomor 51 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Asian Development Bank (ADB) guna mempertahankan persentase kepemilikan modal dan memenuhi kewajiban keanggotaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, penambahan modal ini diatur dengan nilai maksimum Rp353.344.741.000,00 yang bersumber dari APBN 2013. Nilai tersebut setara dengan USD 37,194,183.20 untuk memenuhi kewajiban Indonesia di ADB. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.