Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 7/2015 · Perda Provinsi Lampung No. 7 Tahun 2015 · Perda Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2015Tanggal Penetapan:7 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku07 Desember 2015
Tanggal Penetapan07 Desember 2015
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong investasi, menarik penanam modal, mengembangkan kawasan industri, meningkatkan daya saing usaha, dan membantu penanam modal yang sudah ada. Insentif dan kemudahan diberikan berdasarkan asas kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi.

Jenis usaha yang diprioritaskan meliputi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; bidang pangan (pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan); infrastruktur di kawasan industri dan pariwisata; kebudayaan dan pariwisata; pendidikan; ekonomi kreatif; dan usaha yang bermitra dengan UMKMK. Bentuk insentif dapat berupa pengurangan atau keringanan pajak, retribusi, pemberian dana stimulan (khususnya untuk koperasi dan UMKM), dan bantuan modal. Kemudahan yang diberikan meliputi penyediaan informasi lahan, percepatan perizinan, fasilitasi promosi investasi, informasi insentif fiskal/non-fiskal, advokasi, serta penyediaan sarana dan prasarana usaha.

Pemberian insentif dan kemudahan harus memenuhi kriteria seperti penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, berwawasan lingkungan, melestarikan budaya daerah, memberikan kontribusi pada pendapatan masyarakat dan pelayanan publik, meningkatkan PDRB, termasuk skala prioritas daerah, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, berlokasi di daerah terpencil, melaksanakan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKMK, atau menggunakan barang modal dalam negeri. Permohonan insentif dan kemudahan diproses oleh Tim Verifikasi yang memberikan rekomendasi kepada Gubernur.

(-)

1. Badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban dalam Pasal 17, melanggar larangan dalam Pasal 18, atau menyalahgunakan fasilitas penanaman modal dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pencabutan pemberian insentif. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.