Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 9/2009 · Perda Kabupaten Magelang No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:1 Januari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan01 Januari 2009
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 mencakup pendapatan sebesar Rp. 838.835.082.799,00 dan belanja sebesar (Rp. 853.643.213.094,00), sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 14.808.130.295,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 141.852.220.350,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.709.344.706,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 133.142.875.644,00. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.593.096.980.378,02, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.384.285.441,28, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.591.712.694.936,74. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2008 sebesar Rp. 122.432.942.883,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp. 118.995.663.152,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dalam peraturan bupati.

(-)

(-)