Peraturan Daerah ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 mencakup pendapatan sebesar Rp. 838.835.082.799,00 dan belanja sebesar (Rp. 853.643.213.094,00), sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 14.808.130.295,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 141.852.220.350,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.709.344.706,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 133.142.875.644,00. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.593.096.980.378,02, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.384.285.441,28, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.591.712.694.936,74. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2008 sebesar Rp. 122.432.942.883,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp. 118.995.663.152,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dalam peraturan bupati.