Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 7/2009 · Perda Kota Baubau No. 7 Tahun 2009 · Perda Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kebersihan
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 2009
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Sampah dalam wilayah Kota Bau-Bau.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kebersihan di Kota Bau-Bau. Latar belakangnya adalah perlunya pemeliharaan kebersihan secara terpadu dan berkesinambungan serta peningkatan aktivitas masyarakat dan pembangunan di Kota Bau-Bau.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban setiap orang untuk memelihara dan menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah sembarangan.
  2. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, meliputi pengurangan (pembatasan timbulan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
  3. Pengelolaan sampah spesifik yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
  4. Teknis pengelolaan kebersihan mulai dari pengumpulan sampah, pengangkutan, hingga pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
  5. Cara pembuangan sampah yang benar untuk memudahkan pengumpulan dan pengangkutan.
  6. Pembersihan/pengurasan sumur tinja oleh Dinas atau Mitra Kerja.
  7. Penyelenggaraan penyuluhan kebersihan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
  8. Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan volume sampah yang dihasilkan, dengan rincian tarif untuk berbagai jenis properti dan usaha.

Peraturan ini juga mengatur masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan, serta kadaluwarsa penagihan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Sampah dalam wilayah Kota Bau-Bau dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.