Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 28/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 28 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2006Tanggal Penetapan:13 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku13 November 2006
Tanggal Penetapan13 November 2006
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 1999 tentang Tempat Pelelangan Ikan dan Pangkalan Pendaratan Ikan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemberdayaan potensi dan sumber-sumber pendapatan yang ada di Kabupaten Bone Bolango, serta untuk menyediakan tempat yang teratur bagi penjualan ikan hasil tangkapan nelayan kepada konsumen melalui sistem lelang. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat pelelangan ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dengan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan memperoleh pelayanan tersebut. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi transaksi di tempat pelelangan ikan. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 5% dari nilai jual, dengan pembagian 2,5% untuk pemilik ikan (nelayan) dan 2,5% untuk pembeli atau pedagang. Pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan yang diperjualbelikan tidak melalui tempat pelelangan ikan dikenakan retribusi sebesar 5% yang dibayarkan pada pos penjagaan hasil-hasil laut. Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPdORD). Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugiakan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah kewajiban yang terutang.