Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 8/2014 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Agustus 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Agustus 2014
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Daerah ini mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah untuk menjawab tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, serta mewujudkan masyarakat yang beradab, intelektual, demokratis, dan berakhlak mulia. Tujuannya adalah menciptakan layanan pendidikan yang merata, berkeadilan, bermutu, relevan, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Hak dan Kewajiban Warga Masyarakat**: Setiap warga berhak memperoleh pendidikan bermutu dan menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat. Warga berusia 7-18 tahun wajib menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah. 2. **Hak dan Kewajiban Orang Tua**: Orang tua berhak memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan anak. Orang tua wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. 3. **Hak dan Kewajiban Masyarakat**: Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. 4. **Hak dan Kewajiban Peserta Didik**: Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama, program akselerasi, pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat, beasiswa, penilaian hasil belajar, informasi, dan pindah ke satuan pendidikan lain yang setara. Peserta didik berkewajiban menjaga norma pendidikan, memelihara sarana dan prasarana, serta mentaati peraturan perundang-undangan. 5. **Hak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan**: Pendidik berhak memperoleh penghasilan, promosi, perlindungan, kesempatan meningkatkan kompetensi, sarana dan prasarana, kebebasan memberikan penilaian, rasa aman, berserikat, berperan dalam kebijakan pendidikan, dan pelatihan. Pendidik berkewajiban merencanakan pembelajaran, memberikan teladan, meningkatkan kualifikasi, memotivasi peserta didik, menciptakan budaya membaca dan belajar, bertindak obyektif, menjunjung tinggi peraturan, dan memelihara persatuan. 6. **Kewajiban Pemerintah Daerah**: Pemerintah Daerah wajib mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan; menetapkan standar pelayanan minimal; memberikan layanan dan kemudahan pendidikan; menyediakan dana wajib belajar, biaya bagi peserta didik tidak mampu, beasiswa; memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan profesional; memfasilitasi pusat bacaan; mendorong budaya membaca dan belajar; membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan; menumbuhkembangkan sumber daya pendidikan; memfasilitasi sarana dan prasarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; memberikan dukungan kepada perguruan tinggi; mendorong dunia usaha/industri berpartisipasi; mengalokasikan dana darurat; dan membiayai penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 80, Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 109 ayat (3), Pasal 110 ayat (3), Pasal 115 ayat (1), Pasal 118 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 119 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan izin pendirian satuan pendidikan dan/atau izin operasional penyelenggaraan pendidikan, pencabutan izin operasional penyelenggaraan pendidikan, dan/atau penutupan.