Peraturan Daerah ini mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah untuk menjawab tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, serta mewujudkan masyarakat yang beradab, intelektual, demokratis, dan berakhlak mulia. Tujuannya adalah menciptakan layanan pendidikan yang merata, berkeadilan, bermutu, relevan, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Hak dan Kewajiban Warga Masyarakat**: Setiap warga berhak memperoleh pendidikan bermutu dan menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat. Warga berusia 7-18 tahun wajib menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah.
2. **Hak dan Kewajiban Orang Tua**: Orang tua berhak memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan anak. Orang tua wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
3. **Hak dan Kewajiban Masyarakat**: Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
4. **Hak dan Kewajiban Peserta Didik**: Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama, program akselerasi, pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat, beasiswa, penilaian hasil belajar, informasi, dan pindah ke satuan pendidikan lain yang setara. Peserta didik berkewajiban menjaga norma pendidikan, memelihara sarana dan prasarana, serta mentaati peraturan perundang-undangan.
5. **Hak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan**: Pendidik berhak memperoleh penghasilan, promosi, perlindungan, kesempatan meningkatkan kompetensi, sarana dan prasarana, kebebasan memberikan penilaian, rasa aman, berserikat, berperan dalam kebijakan pendidikan, dan pelatihan. Pendidik berkewajiban merencanakan pembelajaran, memberikan teladan, meningkatkan kualifikasi, memotivasi peserta didik, menciptakan budaya membaca dan belajar, bertindak obyektif, menjunjung tinggi peraturan, dan memelihara persatuan.
6. **Kewajiban Pemerintah Daerah**: Pemerintah Daerah wajib mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan; menetapkan standar pelayanan minimal; memberikan layanan dan kemudahan pendidikan; menyediakan dana wajib belajar, biaya bagi peserta didik tidak mampu, beasiswa; memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan profesional; memfasilitasi pusat bacaan; mendorong budaya membaca dan belajar; membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan; menumbuhkembangkan sumber daya pendidikan; memfasilitasi sarana dan prasarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; memberikan dukungan kepada perguruan tinggi; mendorong dunia usaha/industri berpartisipasi; mengalokasikan dana darurat; dan membiayai penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.