di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 11/2020 · Peraturan BKN No. 11 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Jabatan ini memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengendalian dampak lingkungan. Peraturan ini menetapkan pembinaan jabatan fungsional tersebut, termasuk kedudukan, tugas jabatan, kategori, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang. Jabatan ini dibagi menjadi kategori keterampilan dan keahlian dengan jenjang yang berbeda. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Pengendali Dampak Lingkungan juga harus memenuhi target Angka Kredit minimal setiap tahun dan dapat mengikuti pengembangan kompetensi.