Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Penuntasan dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: PMK 94/PMK.05/2009 · PMK No. 94/PMK.05/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2009Tanggal Penetapan:13 Mei 2009
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Pelaksanaan Anggaran Penuntasan dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara Tahun Anggaran 2009
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Mei 2009
Tanggal Penetapan13 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.05/2009 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman pelaksanaan anggaran dalam rangka penuntasan dan kesinambungan rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara, untuk Tahun Anggaran 2009. Latar belakang kebijakan ini adalah berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada 16 April 2009, sehingga diperlukan pengaturan baru untuk melanjutkan program rehabilitasi dan rekonstruksi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan anggaran yang melibatkan berbagai pejabat seperti Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Satuan Kerja, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Peraturan ini juga mengatur alokasi dana yang dituangkan dalam DIPA dan pembagian tugas serta wewenang pejabat terkait dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

1. DIPA TA. 2009 Satker Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2009 sesuai ketentuan. 2. Pada saat BRR NAD-Nias dibubarkan, KPA Kegiatan Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias beralih kepada dan dirangkap oleh Kepala Kanwil I Ditjen Perbendaharaan Banda Aceh selaku KPA Kegiatan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Prov. NAD. 3. Pengalihan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan dilampiri dengan Daftar Sisa Dana DIPA TA. 2009 Satker Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias yang tidak terserap sampai dengan akhir bulan pada saat BRR NAD-Nias secara resmi dibubarkan. 4. Sisa dana DIPA TA. 2009 Satker Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias yang tidak terserap digunakan untuk keperluan kegiatan likuidasi organisasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias.

(-)