Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 5/2018 · Perda Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2018Tanggal Penetapan:30 Mei 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku31 Mei 2018
Tanggal Penetapan30 Mei 2018
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2007 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan Desa: Melalui pemekaran atau penggabungan, dengan syarat usia desa induk minimal 5 tahun dan jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa. Pembentukan dilakukan melalui desa persiapan.
  2. Penggabungan Desa: Berdasarkan kesepakatan desa yang bersangkutan melalui musyawarah desa.
  3. Penghapusan Desa: Karena bencana alam, kepentingan program nasional/daerah strategis, atau tidak memenuhi syarat.
  4. Perubahan Status Desa: Dari desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi desa, desa menjadi desa adat, dan sebaliknya. Perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat jumlah penduduk minimal 5.000 jiwa.

Peraturan ini juga mengatur tentang nama desa, sarana dan prasarana desa, batas wilayah desa, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)