Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 13/2023 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 13 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2023Tanggal Penetapan:9 Juni 2023

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku09 Juni 2023
Tanggal Penetapan09 Juni 2023
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Bantaeng. Percepatan ini melibatkan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan, dan pemangku kepentingan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Tujuannya adalah untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan melalui program yang holistik, integratif, dan berkualitas.

Ketentuan Substansial:

  • Pilar Strategi Daerah:
    1. Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan.
    2. Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat.
    3. Peningkatan konvergensi program nasional dan daerah.
    4. Peningkatan ketahanan pangan dan gizi.
    5. Penguatan sistem pemantauan dan evaluasi.
  • Sasaran Kegiatan:
    • Intervensi Spesifik: Remaja, calon pengantin, pasangan usia subur, ibu hamil, ibu menyusui, bayi (0-6 bulan), balita (7-23 bulan), dan balita (24-59 bulan).
    • Intervensi Sensitif: Masyarakat umum, khususnya keluarga.
  • Tanggung Jawab dan Peran:
    • Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan nasional, mengkoordinasikan kegiatan konvergensi, melaksanakan advokasi, dan mengembangkan kerja sama.
    • Pemerintah Desa bertanggung jawab mendukung kegiatan pembangunan prioritas melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pencegahan stunting.

Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di berbagai tingkatan, koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan.

(-)

(-)