Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hasil Investasi Atau Pengembangan Dana Dari Aset Dana Jaminan Sosial

Juga dikenal sebagai: PMK 140/PMK.03/2017 · PMK No. 140/PMK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2017Tanggal Penetapan:23 Oktober 2017
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hasil Investasi Atau Pengembangan Dana Dari Aset Dana Jaminan Sosial
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Oktober 2017
Tanggal Penetapan23 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2017 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan atas hasil investasi atau pengembangan dana dari aset dana jaminan sosial. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016. Peraturan ini menetapkan bahwa hasil investasi dari aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan DJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. BPJS sebagai pengelola aset tersebut harus menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berbeda untuk setiap jenis aset yang dikelola. Selain itu, BPJS diwajibkan untuk melaporkan rincian hasil investasi yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak. Laporan ini harus disampaikan dua kali setahun, yaitu pada akhir bulan Juli dan akhir bulan Januari tahun berikutnya.

  1. Pajak Penghasilan yang telah dipotong sejak tanggal 30 Desember 2016 sampai dengan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dapat dimintakan pengembalian oleh BPJS.
  2. Pengembalian Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(-)