Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Periode Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 6/2006 · Perda Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2006Tanggal Penetapan:31 Oktober 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Periode Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku31 Oktober 2006
Tanggal Penetapan31 Oktober 2006
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Dana Cadangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2005.

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 37.600.000.000,00. Dana cadangan ini diperuntukkan untuk membiayai beberapa kegiatan, yaitu sharing pembiayaan Denpasar Sawerage Development Project (DSDP), pembangunan Gedung DPRD Badung, pembangunan Utilitas Umum Pusat Pemerintahan (PUSPEM) Kabupaten Badung, pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, dan pembangunan Infrastruktur dalam rangka PORDA 2009. Dana Cadangan Daerah ini diletakkan pada Pos Pengeluaran Pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2006. Dana cadangan dapat dipergunakan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan serta dirancang dalam Belanja Daerah. Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana cadangan disampaikan kepada Bupati Badung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)