Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam

Juga dikenal sebagai: PP 27/1993 · PP No. 27 Tahun 1993 · PP Nomor 27 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1993Tanggal Penetapan:5 Mei 1993
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1993
Tanggal Penetapan05 Mei 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan dengan memasukkan sarana Pengembangan Pertambangan dan Pengangkutan Batubara yang telah selesai sebagai bagian dari modal saham. Nilai penambahan modal tersebut ditetapkan sebesar Rp. 705.433.981.194,-. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)