Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2008. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 756.883.979.067,- menjadi Rp. 808.090.315.000,- setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 833.351.986.472,- menjadi Rp. 948.545.225.898,- setelah perubahan, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (140.454.910.898,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang berubah dari Rp. 94.768.407.405,- menjadi Rp. 168.751.418.898,- dan pengeluaran pembiayaan yang berubah dari Rp. 18.300.400.000,- menjadi Rp. 28.296.508.000,-. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah.