Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 12/2008 · Perda Kabupaten Grobogan No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2008Tanggal Penetapan:27 Agustus 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2008
Tanggal Penetapan27 Agustus 2008
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 1 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2008. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 756.883.979.067,- menjadi Rp. 808.090.315.000,- setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 833.351.986.472,- menjadi Rp. 948.545.225.898,- setelah perubahan, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (140.454.910.898,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang berubah dari Rp. 94.768.407.405,- menjadi Rp. 168.751.418.898,- dan pengeluaran pembiayaan yang berubah dari Rp. 18.300.400.000,- menjadi Rp. 28.296.508.000,-. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah.

(-)

(-)