Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Transfer Dana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/23/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/23/PBI/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaTransfer Dana
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku26 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga keamanan dan kelancaran sistem pembayaran serta memberikan kepastian pengaturan hak dan kewajiban dalam kegiatan transfer dana. Hal ini dilakukan dengan menetapkan pengaturan yang lebih rinci sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Transfer Dana.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban perizinan bagi badan usaha bukan bank yang ingin menyelenggarakan kegiatan transfer dana, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi seperti keamanan sistem dan integritas pengurus. Selain itu, diatur pula mekanisme kerja sama penyelenggaraan transfer dana dari dan ke luar negeri, termasuk perjanjian tertulis yang harus memuat hak dan kewajiban para pihak serta mekanisme penyelesaian masalah. Penyelenggara juga diwajibkan untuk melaksanakan perintah transfer dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam keadaan memaksa.

1. Pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan sebagai Money Transfer Operator sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang harus telah mengajukan dan memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), dan/atau Pasal 21 ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran; b. denda; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Transfer Dana; dan/atau d. pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan Transfer Dana.