di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Kendal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 3/2006 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan pelaksanaan demokrasi, serta untuk membina dan mengembangkan keberadaan partai politik di daerah. Tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan APBD. Bantuan keuangan yang diberikan tidak boleh melebihi bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik tingkat Provinsi Jawa Tengah. Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per tahun per kursi, dan dapat diubah setiap tahun anggaran dengan Peraturan Bupati.
Tata cara pengajuan bantuan keuangan meliputi pengajuan tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik kepada Bupati, dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari KPUD, surat keputusan kepengurusan partai, fotokopi NPWP, surat keterangan autentifikasi perolehan kursi, dan surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar. Pengajuan ini kemudian diteliti dan diperiksa kelengkapannya oleh tim yang diketuai oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.
Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat atas nama Bupati kepada Ketua dan Bendahara partai politik, dilengkapi dengan berita acara serah terima dan persyaratan administrasi seperti surat keterangan bank dan kuitansi. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat dan diaudit oleh Lembaga Auditor Pemerintah, serta disampaikan kepada KPUD.