Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPEMUDAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 6/2021 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2021Tanggal Penetapan:20 Januari 2021
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEPEMUDAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku20 Januari 2021
Tanggal Penetapan20 Januari 2021
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah Kabupaten bertanggung jawab melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan, termasuk penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda.
  2. Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda: Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Mereka bertanggung jawab menjaga ideologi negara, persatuan bangsa, serta meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat. Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.
  3. Perencanaan Pembangunan Kepemudaan: Bupati menyusun kebijakan dan strategi pembangunan kepemudaan yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD terkait, RAD, dan Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten.
  4. Pembangunan Kepemudaan: Pembangunan kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan, yang dapat dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau Pemerintah.
  5. Prasarana dan Sarana: Pemerintah Daerah Kabupaten menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan seperti gedung pemuda, sentra pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda, gelanggang pemuda, pusat pendidikan dan pelatihan pemuda, dan perpustakaan.
  6. Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan: Setiap pemuda dapat membentuk organisasi kepemudaan. Pemerintah Daerah Kabupaten dapat membentuk Satuan Tugas Pemuda untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pembangunan daerah bidang tertentu.
  7. Pencatatan dan Pelaporan: Setiap organisasi kepemudaan wajib tercatat pada Pemerintah Daerah Kabupaten. Organisasi kepemudaan yang mendapat bantuan hibah dari APBD wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap akhir tahun.
  8. Pemuda Penyandang Disabilitas: Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak pemuda penyandang disabilitas.
  9. Penghargaan: Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan penghargaan kepada pemuda berprestasi, organisasi kepemudaan, dan pihak-pihak lain yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda di daerah.
  10. Kerjasama dan Kemitraan: Pemerintah Daerah Kabupaten dan organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dan kegiatan dalam pelayanan kepemudaan di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.
  11. Pendanaan: Pendanaan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten, pelaku usaha, dan masyarakat.
  12. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan kepemudaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal 64 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap pasal 70 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan. 3. Pelanggaran terhadap pasal 70 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan.