di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Magelang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 16/2000 · Perda Kota Magelang No. 16 Tahun 2000 · Perda Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2000 ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kota Magelang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya perubahan organisasi Pemerintah Daerah yang memerlukan penyesuaian tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan bimbingan kemasyarakatan.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah kota yang dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Dinas Daerah adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi. Fungsi Dinas Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas.
Peraturan ini menetapkan susunan organisasi untuk tujuh Dinas Daerah, yaitu:
Setiap Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas (dengan seksi-seksi di bawahnya), Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, kepegawaian (jenjang jabatan, kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat), serta ketentuan lain-lain terkait organisasi Dinas Daerah.