Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Permendag 12/2023 · Permendag No. 12 Tahun 2023 · Permendag Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2023Tanggal Penetapan:7 Maret 2023
Badan Usaha & PerdaganganPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku08 Maret 2023
Tanggal Penetapan07 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

Peraturan Menteri ini menetapkan penugasan kepada Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2023. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan pasar yang bersih, sehat, higienis, aman, tertib, dan ruang publik yang nyaman; meningkatkan kesempatan berusaha; meningkatkan manajemen pengelolaan pasar rakyat; meningkatkan omzet pedagang pasar rakyat; meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah; menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; menjaga kestabilan harga; dan mendorong kelancaran arus barang.

Ketentuan substansial meliputi penugasan Menteri kepada Bupati/Wali Kota yang dituangkan dalam daftar penugasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Bupati/Wali Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan penugasan baik fisik maupun administrasi dan tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain. Bupati/Wali Kota juga wajib menetapkan pejabat pengelola keuangan kegiatan, melaksanakan tugas hingga selesai dalam satu tahun anggaran, melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah penyimpangan, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri melalui laman yang ditentukan. Sebelum melaksanakan kegiatan, Bupati/Wali Kota harus menandatangani pakta integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)