Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 4/2018 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2018Tanggal Penetapan:17 September 2018
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku17 September 2018
Tanggal Penetapan17 September 2018
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana (Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana). Tujuan pengaturan ini adalah untuk menjamin tersedianya pelayanan air minum, meningkatkan kualitas pelayanan dengan harga terjangkau, mewujudkan penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien, mewujudkan pengelolaan perusahaan daerah yang akuntabel dan profesional, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Nama dan Kedudukan:** Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana didirikan oleh Pemerintah Daerah dan berkedudukan di Daerah. Perusahaan ini dapat membentuk anak perusahaan atau memiliki saham pada perusahaan lain. 2. **Kegiatan Usaha:** Perumda bergerak di bidang penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), meliputi SPAM jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan perpipaan. SPAM jaringan perpipaan mencakup unit air baku, produksi, distribusi, dan pelayanan. SPAM bukan jaringan perpipaan terdiri atas sumur dangkal, sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan bangunan penangkap mata air. 3. **Modal:** Modal Perumda tidak terbagi atas saham dan terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Penambahan modal dapat bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan/atau sumber modal sah lainnya. 4. **Organ Perusahaan:** Organ Perumda terdiri atas KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait Perumda, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah yang membidangi keuangan. 5. **Kepegawaian:** Pegawai Perumda diangkat dan diberhentikan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja. Peraturan ini juga mengatur persyaratan pengangkatan pegawai, tenaga honorer, batas usia pensiun, penghasilan pegawai, dan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Dewan Pengawas yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana. 2. Direksi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dikenakan sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. 3. Dewan pengawas yang melanggara ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana.