Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana (Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana). Tujuan pengaturan ini adalah untuk menjamin tersedianya pelayanan air minum, meningkatkan kualitas pelayanan dengan harga terjangkau, mewujudkan penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien, mewujudkan pengelolaan perusahaan daerah yang akuntabel dan profesional, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Nama dan Kedudukan:** Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana didirikan oleh Pemerintah Daerah dan berkedudukan di Daerah. Perusahaan ini dapat membentuk anak perusahaan atau memiliki saham pada perusahaan lain.
2. **Kegiatan Usaha:** Perumda bergerak di bidang penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), meliputi SPAM jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan perpipaan. SPAM jaringan perpipaan mencakup unit air baku, produksi, distribusi, dan pelayanan. SPAM bukan jaringan perpipaan terdiri atas sumur dangkal, sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan bangunan penangkap mata air.
3. **Modal:** Modal Perumda tidak terbagi atas saham dan terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Penambahan modal dapat bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan/atau sumber modal sah lainnya.
4. **Organ Perusahaan:** Organ Perumda terdiri atas KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait Perumda, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah yang membidangi keuangan.
5. **Kepegawaian:** Pegawai Perumda diangkat dan diberhentikan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja. Peraturan ini juga mengatur persyaratan pengangkatan pegawai, tenaga honorer, batas usia pensiun, penghasilan pegawai, dan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.