di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah Di Luar Rumah Sakit
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 15/2011 · Perda Kabupaten Bandung No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah di luar rumah sakit. Latar belakang peraturan ini adalah perkembangan sosial ekonomi yang memerlukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang didukung oleh pembiayaan dan tarif yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tarif atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah di luar Rumah Sakit.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.