Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah Di Luar Rumah Sakit

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 15/2011 · Perda Kabupaten Bandung No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2011Tanggal Penetapan:29 September 2011
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah Di Luar Rumah Sakit
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku29 September 2011
Tanggal Penetapan29 September 2011
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2001 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit/Instalasi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bandung Di Luar Rumah Sakit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah di luar rumah sakit. Latar belakang peraturan ini adalah perkembangan sosial ekonomi yang memerlukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang didukung oleh pembiayaan dan tarif yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tarif atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah di luar Rumah Sakit.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah di luar Rumah Sakit, meliputi pelayanan kesehatan di Puskesmas Rawat Inap, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Pos Kesehatan Desa, dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah di Luar Rumah Sakit.
  3. Jenis pelayanan kesehatan meliputi pelayanan administrasi, rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, penunjang medik, kefarmasian, dan laboratorium.
  4. Tarif pelayanan kesehatan diperhitungkan atas dasar Unit Cost dari setiap jenis pelayanan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.