di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 15 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-Undang No. 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing
Juga dikenal sebagai: Perpu 15/1960 · Perpu No. 15 Tahun 1960 · Perpu Nomor 15 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing dengan kondisi setelah berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Tujuannya adalah untuk memperbarui struktur dan pertanggungjawaban yang sesuai dengan sistem pemerintahan baru.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini membentuk Dewan Penanaman Modal Asing yang terdiri dari beberapa menteri dan Gubernur Bank Indonesia, dengan Menteri Pembangunan sebagai Ketua. Dewan ini menerima petunjuk dari Presiden dan bertanggung jawab kepada-Nya. Peraturan ini juga menggantikan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958.