Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 15 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 15 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-Undang No. 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing

Juga dikenal sebagai: Perpu 15/1960 · Perpu No. 15 Tahun 1960 · Perpu Nomor 15 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 1960Tanggal Penetapan:7 April 1960
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Undang-Undang No. 78 Tahun 1958 Tentang Penanaman Modal Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 1960
Tanggal Penetapan07 April 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh ketentuan dalam ayat-ayat (1) dan (2) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 138) tentang Penanaman Modal Asing. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 138) tentang Penanaman Modal Asing.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing dengan kondisi setelah berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Tujuannya adalah untuk memperbarui struktur dan pertanggungjawaban yang sesuai dengan sistem pemerintahan baru.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini membentuk Dewan Penanaman Modal Asing yang terdiri dari beberapa menteri dan Gubernur Bank Indonesia, dengan Menteri Pembangunan sebagai Ketua. Dewan ini menerima petunjuk dari Presiden dan bertanggung jawab kepada-Nya. Peraturan ini juga menggantikan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958.

(-)

(-)