Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2016

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Juga dikenal sebagai: Inpres 1/2016 · Inpres No. 1 Tahun 2016 · Inpres Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2016Tanggal Penetapan:8 Januari 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 2016
Tanggal Penetapan08 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional demi kepentingan dan kemanfaatan umum. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pejabat tinggi negara, termasuk para menteri, jaksa agung, kepala kepolisian, dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta para gubernur dan bupati/walikota. Kebijakan ini mengatur langkah-langkah percepatan yang meliputi penyiapan proyek, pengadaan lahan, pendanaan, perizinan, pelaksanaan pembangunan fisik, pengawasan, dan mitigasi risiko. Selain itu, instruksi ini menekankan penyelesaian masalah dan hambatan melalui diskresi, penyusunan peraturan baru, dan percepatan pengadaan tanah dan barang/jasa. Instruksi juga mengatur peningkatan tata kelola dan pengawasan, serta mendahulukan proses administrasi dalam menangani laporan penyalahgunaan wewenang. Setiap pihak yang terlibat diwajibkan menyelesaikan penyempurnaan peraturan dalam waktu tiga bulan sejak instruksi ini dikeluarkan.

(-)

  • Menteri Dalam Negeri memberikan sanksi kepada gubernur dan bupati/walikota yang tidak memberikan dukungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.