Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA / TERA ULANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 2/2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2020Tanggal Penetapan:14 Februari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN TERA / TERA ULANG
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku14 Februari 2020
Tanggal Penetapan14 Februari 2020
Tempat PenetapanKayu Agung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Ayat (1) huruf 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sesuai dengan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian dalam rangka Tera/Tera Ulang atas UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya). Objek retribusi adalah pelayanan pengujian UTTP dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Tera/Tera Ulang dari Pemerintah Kabupaten.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemberian pelayanan dan jenis pelayanan yang diberikan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Pemerintah Kabupaten dengan memperhatikan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan standar satuan ukuran yang dipergunakan, tingkat kesulitan, jenis pelayanan, serta jenis UTTP. Detail tarif tercantum dalam lampiran peraturan.
  6. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan (misalnya, kwitansi Tera/Tera Ulang). Hasil pemungutan disetor ke Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja. Pemungutan dilakukan di wilayah Kabupaten.
  7. Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Kewajiban Badan: Badan wajib mendapatkan sertifikasi untuk melaksanakan kegiatan usahanya, paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.
  9. Penyesuaian Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.