Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 1/2015 · Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2015Tanggal Penetapan:22 Mei 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku29 Mei 2015
Tanggal Penetapan22 Mei 2015
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta untuk mengoptimalkan pembinaan terhadap Kepala Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meninjau kembali dan menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan panitia pemilihan dan tim pengawas di tingkat desa dan kecamatan, serta panitia pemilihan di tingkat kabupaten. Kewenangan dan tanggung jawab masing-masing panitia dan tim pengawas juga diatur secara rinci. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan calon Kepala Desa, mekanisme pendaftaran dan penetapan pemilih, penjaringan dan penyaringan bakal calon, pelaksanaan kampanye, serta mekanisme pemungutan suara dan penghitungan suara. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan (izin dari Bupati bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri), pendaftaran (pendaftaran pemilih), persetujuan, pelaporan, atau notifikasi. Persyaratan khusus bagi badan hukum tidak relevan dalam konteks ini karena peraturan ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa, yang merupakan jabatan individu.

1. Kepala Desa yang ada, tetap menjalankan tugas sampai berakhir masa jabatannya.

1. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pemilihan Kepala Desa, dikenakan ketentuan pidana dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tindak pidana meliputi pemberian keterangan tidak benar, pemalsuan surat, menghalang-halangi pemilih, menggunakan kekerasan, memberi suap, mengaku sebagai orang lain, memberikan suara lebih dari satu kali, menggagalkan pemungutan suara, mendampingi pemilih secara tidak sah, dan mengubah hasil pemungutan suara. 3. Sanksi pidana berupa pidana kurungan dan/atau denda dengan besaran yang bervariasi tergantung jenis pelanggaran.