Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 14/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 14 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 November 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 November 2013
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013 mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah terkait tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjaga stabilitas harga bahan bakar kendaraan bermotor bersubsidi dan meringankan beban sosial ekonomi masyarakat Kalimantan Tengah. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan tarif PBB-KB khusus untuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi 5%, sementara tarif untuk BBM non-subsidi tetap 7,5%. Perubahan tarif ini mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kalimantan Tengah dan stabilitas harga BBM bersubsidi di provinsi tersebut. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diberikan kewenangan menetapkan tarif PBB-KB dengan Perda dengan batasan paling tinggi 10%.

(-)

(-)