Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, yang menekankan pentingnya penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai bagian dari hak asasi dan akses terhadap keadilan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Penyelenggaraan Bantuan Hukum:** Bupati Cirebon bertanggung jawab untuk menyelenggarakan bantuan hukum, termasuk pengalokasian anggaran dalam APBD, registrasi pemberi bantuan hukum, dan pencairan dana bantuan hukum.
2. **Kerja Sama dengan Pemberi Bantuan Hukum:** Bupati dapat bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi, atau lembaga dari daerah lain jika belum tersedia di Kabupaten Cirebon.
3. **Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum:** Pemberi bantuan hukum memiliki hak untuk merekrut tenaga hukum, memberikan layanan bantuan hukum, dan mendapatkan anggaran. Mereka juga berkewajiban melaporkan program dan penggunaan anggaran, menjaga kerahasiaan informasi, dan memberikan layanan yang mudah diakses.
4. **Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum:** Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai, mendapatkan informasi terkait perkara, dan memberikan penilaian atas layanan yang diterima. Mereka wajib memberikan informasi yang benar dan membantu kelancaran proses bantuan hukum.
5. **Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum:** Proses pemberian bantuan hukum meliputi pengajuan permohonan tertulis atau lisan, pemeriksaan kelengkapan persyaratan, dan pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi.
6. **Pembiayaan Bantuan Hukum:** Pembiayaan bantuan hukum dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah, dengan besaran biaya ditetapkan oleh Keputusan Bupati.