Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 2/2021 · Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2021 · Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2021Tanggal Penetapan:18 Maret 2021
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku31 Maret 2021
Tanggal Penetapan18 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman penyelenggaraan sayembara/kontes dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengembangkan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk peran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia, Tim Juri, Tim Teknis, dan Peserta. Peraturan ini juga mengatur tentang proses penyelenggaraan sayembara/kontes, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemberian hadiah. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban penyusunan dokumen sayembara/kontes, penetapan tim juri, dan penilaian proposal/karya peserta.

1. Pelaksanaan Sayembara/Kontes yang masih berlangsung pada saat Peraturan Lembaga ini diberlakukan tetap dilanjutkan prosesnya dengan berpedoman pada ketentuan/dokumen Sayembara/Kontes yang telah ditetapkan.

(-)