Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang PAJAK RESTORAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 6/2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2009Tanggal Penetapan:18 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK RESTORAN
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku18 Mei 2009
Tanggal Penetapan18 Mei 2009
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2001 Nomor 6 Seri A Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, termasuk rumah makan, warung makan, kafe, bar, pedagang kaki lima, kolam pemancingan, dan usaha sejenis yang disertai fasilitas penyantapan. Pengecualian diberikan untuk pelayanan jasa boga dan usaha dengan peredaran kurang dari atau tidak melebihi Rp 10.000.000,- per tahun.
  • Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan di restoran, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha restoran.
  • Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran, dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  • Tata cara pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dapat dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak diwajibkan menggunakan Nota Penjualan sebagai bukti pembayaran.
  • Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak, saat pajak terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), tata cara penghitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, daluwarsa, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda sebanyak 2 (dua) kali pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Setiap Wajib Pajak yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.