Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 13/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2006Tanggal Penetapan:24 April 2006
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku24 April 2006
Tanggal Penetapan24 April 2006
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pengaturan dan pembinaan PKL agar tidak mengganggu kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban, serta memberikan kepastian usaha bagi PKL dan melindungi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perizinan: Setiap PKL wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin berlaku selama 3 tahun dan wajib heregistrasi setiap tahun. Izin tidak boleh dipindahtangankan dan dapat dicabut jika melanggar ketentuan, tempat usaha tidak lagi ditetapkan sebagai tempat usaha PKL, melanggar peraturan perundang-undangan, masa berlaku izin berakhir, tidak memperpanjang izin, atau tidak melakukan usaha PKL lagi.
  2. Pengaturan Waktu dan Tempat Usaha: Waktu usaha PKL diatur (pukul 05.00-18.00, 18.00-03.00, atau 08.00-03.00). Alun-alun, stadion, dan lapangan olahraga dapat digunakan saat acara tertentu dengan izin. Penentuan tempat usaha PKL diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Kewajiban, Hak, dan Larangan PKL: PKL wajib mendapat persetujuan dari pemilik bangunan/tanah yang berbatasan, menjaga kebersihan, menata barang dagangan dengan tertib, membongkar peralatan setelah digunakan, menempati tempat usaha sesuai izin, menyediakan tempat sampah, dan mentaati peraturan perundangan. PKL berhak menempati lokasi yang diizinkan, melakukan kegiatan usaha sesuai izin, dan mendapat perlindungan hukum. PKL dilarang merombak fasilitas, mendirikan bangunan permanen, menjual/memindahtangankan izin, menggunakan lahan untuk tempat tinggal, menggunakan lahan melebihi izin, menempati lokasi yang mengganggu kepentingan umum, dan merubah bentuk trotoar/fasilitas umum.
  4. Retribusi: Retribusi PKL dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin PKL. Obyek retribusi adalah setiap usaha PKL di wilayah daerah. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan usaha PKL. Retribusi termasuk Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis usaha. Struktur dan besarnya tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis usaha.

1. PKL yang telah melakukan usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dapat melaksanakan usahanya dan diberikan hak lebih dahulu untuk memperoleh izin sepanjang tempat tersebut ditetapkan sebagai tempat usaha PKL.

1. PKL yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini atau aturan perundangan yang berlaku, peralatan usahanya dapat dibongkar/disita dan/atau izinnya dicabut. 2. Sebelum tindakan pembongkaran/penyitaan, PKL diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari.