di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari 1/2024 · Perda Kabupaten Manokwari No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati Manokwari Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak konstitusional penyandang disabilitas agar mereka dapat mandiri, berpartisipasi optimal, dan terhindar dari diskriminasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban instansi pemerintah, organisasi perangkat daerah, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan koperasi dalam menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai jaminan kesehatan khusus bagi penyandang disabilitas miskin dan rentan miskin.