Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 2/2024 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2024Tanggal Penetapan:12 Februari 2024
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku13 Februari 2024
Tanggal Penetapan12 Februari 2024
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan pelindungan bagi Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Purbalingga dalam mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar, serta menumbuhkan kemandirian dan kewirausahaan. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan melalui pembinaan dan pemberian fasilitas. Kemudahan bagi Koperasi meliputi pembentukan, pembubaran, dan pelaporan. Usaha Koperasi harus berkaitan langsung dengan kepentingan anggota dan meningkatkan kesejahteraan anggota. Pemerintah Daerah memberikan pelindungan kepada Koperasi dengan menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi dan bidang usaha yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Pemberdayaan Koperasi dilakukan dengan menumbuhkan iklim usaha yang memuat aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi. Usaha Mikro dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan dan harus memiliki Perizinan Berusaha berbasis risiko. Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum gratis kepada pelaku Usaha Mikro. Pemerintah Daerah melakukan pendataan Usaha Mikro dan menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pusat layanan terpadu Usaha Mikro untuk memberikan kemudahan, pendampingan, dan fasilitasi implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro. Pemerintah Daerah wajib menggunakan barang/jasa Usaha Mikro dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa yang dianggarkan. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka koordinasi dan pengendalian kemudahan pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

(-)

(-)