Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan pelindungan bagi Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Purbalingga dalam mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar, serta menumbuhkan kemandirian dan kewirausahaan. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan melalui pembinaan dan pemberian fasilitas. Kemudahan bagi Koperasi meliputi pembentukan, pembubaran, dan pelaporan. Usaha Koperasi harus berkaitan langsung dengan kepentingan anggota dan meningkatkan kesejahteraan anggota. Pemerintah Daerah memberikan pelindungan kepada Koperasi dengan menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi dan bidang usaha yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Pemberdayaan Koperasi dilakukan dengan menumbuhkan iklim usaha yang memuat aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi. Usaha Mikro dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan dan harus memiliki Perizinan Berusaha berbasis risiko. Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum gratis kepada pelaku Usaha Mikro. Pemerintah Daerah melakukan pendataan Usaha Mikro dan menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pusat layanan terpadu Usaha Mikro untuk memberikan kemudahan, pendampingan, dan fasilitasi implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro. Pemerintah Daerah wajib menggunakan barang/jasa Usaha Mikro dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa yang dianggarkan. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka koordinasi dan pengendalian kemudahan pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.