Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 10/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2013Tanggal Penetapan:22 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku22 Maret 2013
Tanggal Penetapan22 Maret 2013
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2011 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi tempat khusus parkir dengan meningkatnya kondisi ekonomi masyarakat dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 3: Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pasal 12: Struktur dan besaran tarif retribusi diubah. Tarif retribusi tempat khusus parkir di objek wisata dan/atau tempat khusus parkir yang dibangun oleh Pemerintah Daerah ditetapkan untuk kendaraan bermotor Bus/Truck, sedan, pick up box, dan sepeda motor dengan tarif yang berbeda. Retribusi tempat khusus parkir bongkar muat dibedakan antara berlangganan dan insidentil dengan tarif yang berbeda berdasarkan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) kendaraan.
  3. Pasal 14: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Hasil pemungutan retribusi disetor bruto ke Kas Daerah. Pembayaran retribusi harus tunai/lunas dan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
  4. Pasal 15: Penagihan retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan STRD, didahului dengan Surat Teguran. Wajib retribusi harus melunasi retribusi dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal Surat Teguran. Tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran diatur dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui penyesuaian tarif retribusi parkir.

(-)

(-)