di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 211 Tahun 1960 tentang Penunjukan Letnan Kolonel Achmadi Menteri Transkopemada Untuk Bertindak Sebagi Menteri Penerangan Ad Interim
Juga dikenal sebagai: Keppres 211/1960 · Keppres No. 211 Tahun 1960 · Keppres Nomor 211 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena Menteri Penerangan, Saudara Maladi, harus pergi ke luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan penunjukan seorang menteri lain untuk bertindak sebagai Menteri Penerangan ad interim. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran tugas-tugas Kementerian Penerangan selama ketidakhadiran Menteri Penerangan yang sedang bertugas di luar negeri.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menunjuk Letnan Kolonel Achmadi, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Transkopemada, untuk merangkap jabatan sebagai Menteri Penerangan ad interim. Penunjukan ini berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1960 dan berlangsung selama Menteri Penerangan Saudara Maladi berada di luar negeri. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang signifikan, melainkan hanya penugasan sementara untuk memastikan kelangsungan fungsi kementerian.