Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 210 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 210 Tahun 1962 tentang Penolakan Permohonan Pewarganegaraan (Naturalisasi Pastor Cornelis Jacobus De Bruijn Pastoor Sybrand Van Baars)

Juga dikenal sebagai: Keppres 210/1962 · Keppres No. 210 Tahun 1962 · Keppres Nomor 210 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juni 1962
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Permohonan Pewarganegaraan (Naturalisasi Pastor Cornelis Jacobus De Bruijn Pastoor Sybrand Van Baars)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juni 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 210 Tahun 1962 ini bertujuan untuk menolak permohonan pewarganegaraan dari dua individu, yaitu Pastoor Cornelis Jacobus de Bruijn dan Pastoor Sybrand Van Baars. Permohonan ini ditolak berdasarkan pertimbangan dari surat Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman, serta sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 Undang-undang No. 62 tahun 1928 dan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar yang berhubungan dengan aturan peralihan pasal II Undang-undang Dasar. Keputusan ini menetapkan bahwa kedua individu tersebut tidak dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.

(-)

(-)