Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 119 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 119/2020 · PERPRES No. 119 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 119 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi. Tujuannya adalah memberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan kepada PNS yang bekerja dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di Pemerintah Pusat, dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di Pemerintah Daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)