Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 3/2012 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2012Tanggal Penetapan:28 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN TRAYEK
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku28 Februari 2012
Tanggal Penetapan28 Februari 2012
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Purwakarta. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengendalikan pelayanan angkutan penumpang umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi izin trayek.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap pengusaha angkutan umum di Daerah wajib memiliki Ijin Trayek dari Bupati.
  2. Ijin Trayek diberikan berdasarkan azas domisili hukum kendaraan menurut kebutuhan yang disesuaikan dengan pola angkutan dalam rangka pengendalian transportasi yang ditetapkan oleh Bupati.
  3. Masa berlaku Ijin Trayek adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Pemegang ijin wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Ijin Trayek.
  5. Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian Izin Trayek.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan trayek.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi, sanksi administratif, tata cara penagihan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa, peninjauan tarif retribusi, pengawasan dan penertiban, serta ketentuan penyidikan.

1. Izin trayek yang sudah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin trayek berakhir.

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali besaran tarif retribusi. 2. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 11 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.