Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia 1946 Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 19/1992 · PP No. 19 Tahun 1992 · PP Nomor 19 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 1992Tanggal Penetapan:29 April 1992
Badan Usaha Milik NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia 1946 Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 1992
Tanggal Penetapan29 April 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan bentuk hukum Bank Negara Indonesia 1946 menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa Bank Negara Indonesia 1946 dapat beroperasi dalam bentuk hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan bahwa segala hak, kewajiban, kekayaan, dan pegawai dari Bank Negara Indonesia 1946 akan dialihkan ke Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru didirikan. Modal awal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Bank Negara Indonesia 1946. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO), termasuk pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris pertama setelah mendapat persetujuan Presiden.

1. Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)