Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KM.4/2025

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KM.4/2025 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Juga dikenal sebagai: KMK 5/KM.4/2025 · KMK No. 5/KM.4/2025

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2025Tanggal Penetapan:12 Maret 2025
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
Tanggal Berlaku14 Maret 2025
Tanggal Penetapan12 Maret 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KM.4/2024 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas penyampaian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Substansi utama dari keputusan ini adalah menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Daftar barang tersebut mencakup berbagai komoditas, antara lain kayu, karet, porang, beras, kratom, pupuk bersubsidi, produk pertambangan, timah, cagar budaya, sisa/skrap, dan pasir laut hasil sedimentasi di laut. Selain itu, ketentuan larangan ekspor ini juga diberlakukan terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Luar Daerah Pabean.

(-)

(-)