Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 27/2022 · Permen PANRB No. 27 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2022Tanggal Penetapan:8 Juni 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku10 Juni 2022
Tanggal Penetapan08 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907) 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 529)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas.

Ketentuan Substansial:

Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah. Jabatan ini termasuk dalam kategori keahlian dan memiliki jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.

Standar kompetensi meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (teknis, manajerial, sosial kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja). Kompetensi teknis mencakup perencanaan, penyebarluasan informasi, pendampingan pemberdayaan, pengembangan sistem, dan evaluasi penyuluhan lingkungan hidup.

Standar kompetensi menjadi acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karier dan kompetensi, penempatan, promosi/mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi Penyuluh Lingkungan Hidup.

(-)

(-)