di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 32 Tahun 2008 tentang Retribusi Obyek dan Daya Tarik Wisata
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 32/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 32 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 32 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Obyek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pelayanan pada obyek dan daya tarik wisata, serta menyesuaikan dengan perkembangan terkini karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi.
Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan obyek dan daya tarik wisata berdasarkan prinsip saling menguntungkan. Pemerintah Daerah juga dapat menyelenggarakan event wisata, di mana retribusi dapat ditambah paling tinggi sebesar 300% dari tarif retribusi obyek dan daya tarik wisata yang bersangkutan. Penambahan retribusi ini diatur oleh Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.
Obyek retribusi meliputi pelayanan penyediaan obyek dan daya tarik wisata seperti Pantai Parangtritis, Pantai Patehan dan Samas, Pantai Kwaru dan Pandansimo, Goa Selarong, Goa Cermai, dan Tempat Rekreasi Tirto Tamansari. Wajib retribusi adalah orang pribadi, kelompok orang, atau badan usaha yang memasuki atau menggunakan obyek dan daya tarik wisata. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
Tarif retribusi didasarkan pada biaya investasi, perawatan, penyusutan, penanggulangan bencana, angsuran bunga pinjaman (jika ada), biaya rutin, biaya administrasi umum, dan keuntungan yang diinginkan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Selain retribusi, wajib retribusi juga diikutkan asuransi pengunjung yang preminya ditanggung oleh wajib retribusi.
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.