Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 1/2012 · Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2012Tanggal Penetapan:17 Januari 2012
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku17 Januari 2012
Tanggal Penetapan17 Januari 2012
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Pemalang, yang meliputi jenis-jenis pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara perhitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Jenis-jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungannya. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemungutan pajak, termasuk penerbitan surat ketetapan pajak (SKPD), surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan (SKPDKBT), dan surat tagihan pajak daerah (STPD). Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan dan keringanan pajak dalam kondisi tertentu, serta mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana sesuai ketentuan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.