Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Pemalang, yang meliputi jenis-jenis pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara perhitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
Jenis-jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungannya.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemungutan pajak, termasuk penerbitan surat ketetapan pajak (SKPD), surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan (SKPDKBT), dan surat tagihan pajak daerah (STPD). Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai.
Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan dan keringanan pajak dalam kondisi tertentu, serta mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah.