Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1965 tentang Penanggungan Iuran-Iuran Pensiun Anggota Militer Beserta Janda Dan Anak Yatim (Piatunya) Oleh Negara

Juga dikenal sebagai: PP 31/1965 · PP No. 31 Tahun 1965 · PP Nomor 31 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1964Tanggal Penetapan:6 Juli 1965
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenanggungan Iuran-Iuran Pensiun Anggota Militer Beserta Janda Dan Anak Yatim (Piatunya) Oleh Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1964
Tanggal Penetapan06 Juli 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meringankan beban finansial anggota militer dan keluarganya dengan menanggung iuran-iuran pensiun oleh Negara. Hal ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1956 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan persediaan untuk hari tua bagi bekas anggota militer dan keluarganya adalah urusan Negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa iuran pensiun yang dikenakan kepada anggota militer dan bekas anggota militer penerima pensiun akan ditanggung oleh Negara. Iuran-iuran yang dimaksud meliputi iuran pensiun, iuran biasa dan nikah, denda penunjukan isteri dan pendaftaran anak, serta iuran sukarela. Selain itu, peraturan ini menghapuskan kemungkinan bagi bekas anggota militer bukan penerima pensiun untuk menjadi pembayar iuran sukarela. Iuran yang telah dibayar oleh bekas anggota militer bukan penerima pensiun akan dikembalikan sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

1. Kemungkinan bagi bekas anggota militer bukan penerima pensiun untuk menjadi pembayar iuran sukarela dihapuskan mulai tanggal berlakunya peraturan ini. 2. Iuran-iuran yang telah terlanjur dibayar oleh bekas anggota militer bukan penerima pensiun dibayarkan kembali menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

(-)