Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 19/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2008Tanggal Penetapan:26 September 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku26 September 2008
Tanggal Penetapan26 September 2008
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2008. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, adanya pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Terjadi peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Rinciannya mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dana bagi hasil pajak, dana alokasi umum, hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian otonomi khusus, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. 2. **Belanja Daerah:** Terdapat peningkatan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)