Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini diterbitkan untuk mengatur penawaran tender sukarela dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum setelah fungsi pengawasan pasar modal beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini menetapkan bahwa penawaran tender sukarela dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar bursa efek. Pihak yang melakukan penawaran wajib menyampaikan pernyataan penawaran kepada OJK dan pihak terkait lainnya. Pernyataan tersebut harus memuat informasi lengkap mengenai perusahaan sasaran, harga, waktu, dan tata cara penawaran, serta persyaratan khusus. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang kewajiban pengumuman informasi dalam media massa, ketentuan harga efek, dan pelaksanaan penawaran tender sukarela. Peraturan ini juga menetapkan bahwa penawaran tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan OJK dan mengatur tentang pelaporan hasil penawaran kepada OJK.