Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta

Juga dikenal sebagai: PP 38/2006 · PP No. 38 Tahun 2006 · PP Nomor 38 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2006Tanggal Penetapan:14 November 2006
Profesi & Sertifikasi KeahlianKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 2006
Tanggal Penetapan14 November 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta mantan pejabat tersebut beserta janda/dudanya. Hal ini dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan karena hak-hak tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi adalah sama dengan yang berlaku bagi Mahkamah Agung. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan pensiun. Pelaksanaan teknis yang menimbulkan beban keuangan negara harus disetujui oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)