Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur pokok-pokok pengelolaan barang daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan barang daerah yang baik dan benar untuk mewujudkan pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan barang daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Bagian Perlengkapan selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
- Pengadaan: Dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- Penerimaan dan Penyaluran: Hasil pengadaan diterima oleh penyimpan barang dan disalurkan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
- Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Walikota untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
- Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna.
- Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang daerah melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi terkait pengelolaan barang milik daerah.