di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 3/2002 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1997 sudah tidak sesuai dengan perkembangan pemerintahan, sosial, dan ekonomi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi atas pelayanan pemberian izin trayek, izin operasi, penerbitan kartu pengawasan (KP), dan/atau izin insidentil kepada orang pribadi atau badan. Retribusi ini dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: