Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 3/2002 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2001Tanggal Penetapan:21 Mei 2001
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku21 Mei 2001
Tanggal Penetapan21 Mei 2001
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1997 tentang penyelenggaraan Angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disyahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/23/ Tahun 1998 tanggal 17 Januari 1998 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Sragen Nomor 9 tahun 1998 tanggal 16 Februari 1998 Seri B Nomor 05

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1997 sudah tidak sesuai dengan perkembangan pemerintahan, sosial, dan ekonomi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi atas pelayanan pemberian izin trayek, izin operasi, penerbitan kartu pengawasan (KP), dan/atau izin insidentil kepada orang pribadi atau badan. Retribusi ini dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah kegiatan pelayanan pemberian izin trayek, izin operasi, penerbitan kartu pengawasan (KP), dan/atau izin insidentil.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek, izin operasi, penerbitan kartu pengawasan (KP), dan/atau izin insidentil.
  3. Retribusi izin trayek digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  4. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, misalnya untuk mobil penumpang umum dan mobil bus kecil sebesar Rp. 100.000,-.
  5. Masa retribusi untuk izin trayek dan izin operasi berlaku 5 tahun, untuk penerbitan kartu pengawasan berlaku 1 tahun, dan izin insidentil berlaku paling lama 14 hari.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terhutang dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.