di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140 Tahun 1968 tentang Perutusan Delegasi Indonesia Ke Sidang Board Ke 4 UNIDO Di Viena
Juga dikenal sebagai: Keppres 140/1968 · Keppres No. 140 Tahun 1968 · Keppres Nomor 140 Tahun 1968
Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1968 ini ditetapkan untuk mengatur pengiriman Delegasi Indonesia ke Fourth Meeting UNIDO di Vienna. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya partisipasi Indonesia dalam sidang tersebut untuk kepentingan industri nasional. Delegasi ini dipimpin oleh Menteri Perindustrian Dasar, Ringan dan Tenaga, dengan anggota dari berbagai departemen terkait. Biaya perjalanan dan biaya hidup selama di luar negeri ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia. Delegasi juga diberi wewenang untuk mengunjungi beberapa negara lain untuk keperluan khusus terkait tugas mereka. Semua hasil penugasan harus dilaporkan kepada Presiden dan Menteri Negara Ekonomi, Keuangan, dan Industri.