Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 17 Tahun 2002 mengatur tata cara pemasukan minuman beralkohol ke wilayah Kota Jayapura. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengendalikan situasi dan kondisi daerah serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur dan menertibkan pemasukan minuman beralkohol, mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol.
Ketentuan substansial meliputi pembatasan jenis dan volume minuman beralkohol yang dapat dimasukkan, persyaratan perizinan bagi badan usaha yang ingin memasukkan minuman beralkohol, serta kewajiban mencantumkan label perusahaan pada setiap botol/kaleng minuman beralkohol. Izin pemasukan diberikan kepada Perusahaan Daerah, Perseroan Terbatas (PT), CV atau Firma yang memenuhi persyaratan tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin pemasukan minuman beralkohol, termasuk struktur dan besarnya tarif yang didasarkan pada jenis golongan minuman beralkohol.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, sanksi administratif berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran, tata cara pembayaran dan penagihan, serta mekanisme pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Selain itu, Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu.